

Nama Rupabumi merupakan nama yang diberikan pada unsur Rupabumi atau unsur geografis yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya.
Manfaat Penyelenggaraan Nama Rupabumi diantaranya sebagai navigasi, ketahanan nasional dan kedaulatan bangsa, penanggulangan bencana, pelestarian warisan dan budaya bangsa, pengembangan sektor wisata, acuan penarikan batas administrasi, penanda spasial dan integrator untuk satu peta satu data bagi pembangunan berkelanjutan.
Guna mendukung pelaksanaan tugas Penyelenggaraan Nama Rupabumi sesuai amanat peraturan perundang undangan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Kerja Pembakuan Nama Rupabumi Provinsi Bali pada hari Jumat, 21 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali.