Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali: Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Biro, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali.
Kontak
Alamat: Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali 80234
Telepon: (0361) 224671, Fax: (0361) 236037
Website: biropemkesra.baliprov.go.id, Email: biropemkesra@baliprov.go.id