Bimbingan Teknis Percepatan Pelaksanaan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa

Dalam rangka menjamin tertibnya administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa sesuai Pasal 2 (dua) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa menyebutkan bahwa “Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis”. Selain itu, pada pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menyebutkan bahwa Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa di Kabupaten/Kota di wilayahnya, Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan pengawasan dan pembinaan melalui “Bimbingan Teknis Percepatan Pelaksanaan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa” yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 30 Juli 2019 bertempat di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Litbang Provinsi Bali dengan peserta berjumlah 27 (dua puluh tujuh) orang dan mendatangkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Bapak Drs. Nana Wahyudi,MAP). Adapun tujuan dari bimbingan teknis ini adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terkait dasar hukum, proses, dan mekanisme pelaksanaan kegiatan penegasan dan penetapan batas desa.