Kegiatan Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Jumat, 4 Juni 2021, Kegiatan Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Pemerintah Pusat yang diisi oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, dan Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali dengan dihadiri oleh seluruh perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Provinsi Bali dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Bali.