Kegiatan Pendataan Awal Rencana Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung

Kegiatan yang diadakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya di Kabupaten Klungkung pada tanggal 13 November 2020 pukul 09.00 WITA dengan menghadirkan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, tokoh masyarakat serta masyarakat terdampak dengan pembangunan kawasan tersebut. Kegiatan pendataan awal merupakan rangkaian tahapan persiapan pengadaan tanah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Perpres no. 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kegiatan pembangunan kawasan pusat kebudayaan Bali berlokasi di Desa Gelgel, Jumpai, Tangkas, Gunaksa, Sampalan Kelod, Kabupaten Klungkung, dengan perkiraan luas 213,12 hektar.