Skip to content
Kepala Bagian Kerjasama
- menyusun rencana dan program kerja Bagian;
- mengkoordinasikan program kerja bawahan;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan draft kerjasama, pedoman/petunjuk teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah lingkup penyelenggaraan kerjasama antar Daerah dan Pihak Ketiga, kerjasama Badan Usaha/Swasta dan kerjasama luar negeri;
- mengelola administrasi rekomendasi izin kunjungan terkait kerjasama ke luar negeri ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan/Anggota Legislatif Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- memfasilitasi, menyiapkan bahan dan data potensi daerah dalam rangka perumusan kebijakan kerjasama antar Daerah dan Pihak Ketiga, Badan Usaha/Swasta dan luar negeri;
- mengadakan evaluasi terhadap kerjasama yang telah diselenggarakan untuk persiapan kebijakan berikutnya;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
Unit Substansi Kerjasama Antar Daerah dan Pihak Ketiga
- menyusun rencana dan program kerja Unit Substansi;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Unit Substansi untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- mempersiapkan, mengoreksi bahan- bahan penyusunan draf Kerjasama Antar Daerah dan Pihak Ketiga;
- menerima, menyusun, mengolah data dan bahan dalam rangka penyusunan rencana program Kerjasama Antar Daerah dan Pihak Ketiga;
- memfasilitasi, menyiapkan bahan perumusan kebijakan untuk forum-forum Kerjasama Antar Daerah dan Pihak Ketiga;
- melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah dan Pihak Ketiga;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Unit Substansi Kerjasama Daerah dengan Badan Usaha/Swasta
- menyusun rencana dan program kerja Unit Substansi;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Unit Substansi untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- menyiapkan dan mengoreksi bahan-bahan penyusunan draf Kerjasama Antar Daerah dengan Badan Usaha/Swasta;
- memfasilitasi kerjasama Pemerintah Provinsi, Antar Daerah dengan Badan Usaha/Swasta;
- melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah dengan Badan Usaha/Swasta;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Unit Substansi Kerjasama Luar Negeri
- menyusun rencana dan program kerja Unit Substansi;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Unit Substansi untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- memfasilitasi penyusunan draf Kerjasama Luar Negeri;
- mempersiapkan data potensi daerah dalam rangka Kerjasama Luar Negeri skala Provinsi;
- menerima, menyusun, mengolah data, dan bahan dalam rangka penyusunan rencana program Kerjasama Luar Negeri;
- melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kerjasama Luar Negeri;
- pengelolaan administrasi ijin ASN, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota ke Luar Negeri;
- mengkaji laporan perjalanan dinas luar negeri yang berpotensi untuk dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.
Unit Substansi Pemerintahan dan Otonomi Daerah
- menyusun rencana dan program kerja Unit Substansi;
- mengkoordinasikan program kerja masing- masing Unit Substansi;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Koordinator dan bawahan sesuai dengan peraturan perundang undangan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
- mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing-masing sub koordinator setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
- menyiapkan bahan kebijakan dan pengkoordinasian, perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah serta pemerintahan umum;
- mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi terkait regulasi kebijakan pemerintahan kelurahan dan kecamatan;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan fasilitasi penataan wilayah serta pemerintahan umum;
- melaksanakan koordinasi dan pembinaan di bidang administrasi kepala daerah dan DPRD;
- melaksanakan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang administrasi kepala daerah/wakil kepala daerah dan DPRD;
- melaksanakan penyusunan konsep Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pemberhentian, Pengangkatan Anggota/Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Serta Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota/Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;
- melaksanakan usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan/pimpinan DPRD Provinsi hasil pemilihan umum;
- menyusun usulan pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota/pimpinan DPRD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri;
- melaksanakan koordinasi, pembinaan dan evaluasi di bidang administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, DPRD serta administrasi pemerintahan Kepala Daerah;
- melaksanakan pengumpulan bahan sosialisasi, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi program Otonomi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan otonomi daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.
Unit Substansi Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah, Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD
- menyusun rencana dan program kerja Unit Substansi;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Unit Substansi untuk disampaikan kepada pimpinan;
- menyiapkan bahan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi;
- menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan perumusan kebijakan dan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) serta bahan penyusunan evaluasi kinerja penyelenggaraan Pemerintah Provinsi;
- menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Urusan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
- menyiapkan bahan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
- menyiapkan bahan analisis kebijakan, monitoring dan evaluasi dan peningkatan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan dan Kecamatan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan, petunjuk pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi terkait administrasi, pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- menyiapkan bahan analisis, administrasi, perumusan kebijakan, petunjuk pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi terkait administrasi, pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan keputusan tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota/pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota hasil pemilihan umum serta peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota/pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota;
- menyiapkan bahan usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan/pimpinan DPRD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri;
- menyiapkan bahan dan menyusun konsep rekomendasi izin ke luar negeri bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan anggota/pimpinan DPRD dengan alasan penting;
- menyiapkan bahan juklak/ sosialisasi/ monitoring dan evaluasi/ koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan otonomi daerah, implementasi tindak peningkatan dan pengembangan kapasitas daerah dan daya saing daerah
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.
Kepala Sub Bagian Administrasi Kepala Daerah dan DPRD
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan terkait administrasi, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan terkait administrasi, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur;
- menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan mengenai administrasi, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur;
- menyiapkan bahan analisis data administrasi, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur;
- menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi administrasi pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur;
- menyiapkan bahan penyusunan keputusan tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota/pimpinan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum serta peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota/pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;
- menyiapkan bahan usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan/pimpinan DPRD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri;
- menyiapkan bahan dan menyusun konsep rekomendasi izin ke luar negeri bagi Gubernur/Wakil Gubernur dengan alasan penting;
- menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi izin ke luar negeri bagi anggota/pimpinan DPRD dengan alasan penting;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Unit Substansi Administrasi Pemerintahan dan Fasilitasi Penataan Wilayah
- menyusun rencana dan program kerja Unit Substansi;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Unit Substansi untuk disampaikan kepada pimpinan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi penyelenggaraan administrasi wilayah pemerintahan, supervisi, pembinaan dan sosialisasi pemberian nama-nama geografis, toponimi/rupa bumi dan pertanahan;
- menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan mengenai kode dan data wilayah administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
- menyiapkan bahan fasilitasi penataan batas wilayah administrasi pemerintahan antar Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.
Kepala Sub Tata Usaha Biro
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
- melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/ aset, kehumasan, pengelolaan, dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
- melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan lingkup Biro;
- menyelenggarakan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Biro;
- melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Biro;
- melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;
- melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
Unit Substansi Kesejahteraan Rakyat
- Unit Substansi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Unit Substansi;
- mengkoordinasikan program kerja bawahan;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- menilai prestasi Kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
- menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
- menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, dan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
- menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
- mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Unit Substansi setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.
Unit Substansi Sarana dan Prasarana Spiritual
- menyusun rencana dan program kerja Unit Substansi;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Unit Substansi untuk disampaikan kepada atasan;
- menyiapkan data di bidang sarana prasarana spiritual;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan bidang sarana prasarana spiritual;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang sarana prasarana spiritual;
- menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana prasarana spiritual;
- menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang sarana prasarana spiritual;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.
Unit Substansi Kelembagaan Bina Spiritual
- menyusun rencana dan program kerja Unit Substansi;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Unit Substansi untuk disampaikan kepada atasan;
- menyiapkan data tentang peribadatan dan pendidikan keagamaan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan peribadatan dan pendidikan keagamaan;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan peribadatan dan pendidikan keagamaan;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang peribadatan dan pendidikan keagamaan;
- menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang peribadatan dan pendidikan keagamaan;
- menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
- menyiapkan dan mengkoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama, melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerjasama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
- menyiapkan bahan pengolahan data, saran, pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerjasama antar lembaga keagamaan;
- melakukan koordinasi lintas sektor dan pertemuan/rapat-rapat koordinasi di bidang kerukunan umat beragama dan serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
- memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran serta kerjasama antar lembaga keagamaan;
- memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan musyawarah antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
- menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan kegiatan forum kerukunan umat beragama dan konsultasi kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
- melakukan koordinasi kerjasama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
- melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan;
- menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.
Unit Substansi Kesra Pelayanan Dasar dan Non Pelayanan Dasar
- menyusun rencana dan program kerja Unit Substansi;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Unit Substansi untuk disampaikan kepada atasan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi dan tenaga kerja, komunikasi, informatika, statistik, persandian, dan perhubungan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi dan tenaga kerja, komunikasi, informatika, statistik, persandian, dan perhubungan;
- menyiapkan bahan koordinasi pembinaan di bidang kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi dan tenaga kerja, komunikasi, informatika, statistik, persandian, dan perhubungan;
- menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang kepemudaan, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, transmigrasi dan tenaga kerja, komunikasi, informatika statistik, persandian, dan perhubungan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kesehatan, penanganan sosial, dan pendidikan;
- menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, penanganan sosial, dan pendidikan;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.