Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali: Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Biro, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali.
Kontak
Alamat: Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali 80234

Telepon: (0361) 224671, Fax: (0361) 236037
Website: biropemkesra.baliprov.go.id
Email: biropemkesra@baliprov.go.id

