Siaga Bencana, Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Bencana
Badan publik wajib sigap dan tanggap bencana, sebagai komitmen Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali Wajib Mengumumkan Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor OPD. Untuk mengenali dan Lebih Tanggap Bencana, maka dapat menggunakan buku saku panduan tanggap bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional berikut :