Permohonan Informasi

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, masyarakat dapat mengajukan permintaan/permohonan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline.

AJUKAN PERMOHONAN

MEKANISME PERMOHONAN